Kemenpora RI Raih Kategori Baik dari Anugerah Meritokrasi KASN

By Abdi Satria


nusakini.com-Surabaya-Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) mendapatkan kategori baik dari delapan aspek penilaian Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenpora tahun 2021. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti.

"Kemenpora mendapatkan total nilai 280 yang masuk dalam kategori baik dari 8 aspek penilaian Meritokrasi ASN tahun 2021," kata Chandra Bhakti.

Delapan penilaian itu berasal dari 8 aspek yakni, perencanaan (40), pengadaan (38), pengembangan karier (60), promosi dan mutasi (12,5), manajemen kinerja (72,5), pengkajian- penghargaan-disiplin (25), perlindungan dan pelayanan (14) serta sistem informasi (18).

"Sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem Merit, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menggelar Anugerah Meritokrasi," ujar Chandra Bhakti.

Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020, KASN telah menilai penerapan sistem Merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Mewujudkan meritokrasi berarti melaksanakan upaya sistemik untuk mewujudkan negara dan pemerintahan yang bebas korupsi. Meritokrasi dapat membantu mengontrol korupsi, suap dan praktek-praktik tidak etis yang lainnya dalam birokrasi.

"Sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori ‘Baik’ dan 24 instansi memperoleh kategori ‘Sangat Baik’ dan Kemenpora menjadi salah satu instansi yang mendapatkan kategori baik," tutupnya.

Sebagai informasi, tahun 2014 Indonesia baru mulai menerapkan Meritokrasi. Meritokrasi di Indonesia merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi di Indonesia di awali dengan dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah pendekatan kelembagaan yaitu menyelenggarakan fungsi baru dalam Kementerian PAN yang disebut sebagai urusan reformasi birokrasi.

Meskipun beberapa pihak mengatakan bahwa menambahkan ‘reformasi birokrasi’ setelah ‘pendayagunaan aparatur negara’ merupakan hal yang tumpang tindih karena fungsi Pemberdayaan Aparatur Negara termasuk didalamnya adalah melakukan reformasi birokrasi, namun secara psikologis hal ini diperlukan di Indonesia untuk menunjukkan fungsi baru sebuah lembaga.

Selain pendekatan kelembagaan, Indonesia juga menyelenggarakan reformasi birokrasi dengan melalui pendekatan legal formal yaitu pembentukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2014.(rls)